Pengukuran kebisingan di luar kendaraan bermotor

Oct 11, 2022

Tinggalkan pesan

1. Alat ukur


1. Gunakan pengukur tingkat suara presisi atau pengukur tingkat suara normal dan tachometer mesin.


2. Kesalahan pengukur tingkat suara tidak boleh melebihi ±2dB (A).


3. Sebelum dan sesudah pengukuran, instrumen harus dikalibrasi sesuai spesifikasi.


2. Pengukuran kebisingan eksterior


(1) Kondisi pengukuran


4. Tempat pengukuran harus rata dan terbuka, dan tidak boleh ada reflektor besar, seperti bangunan, dinding, dll., dalam radius 25m dari pusat pengujian.


5. Landasan pacu tempat pengujian harus memiliki jalan aspal kering atau jalan beton lurus dengan panjang lebih dari 20m. Kemiringan permukaan jalan tidak boleh melebihi 0,5 persen.


6. Dasar kebisingan (termasuk kebisingan angin) harus setidaknya 10 dB(A) lebih rendah dari kebisingan kendaraan yang terukur. Dan pastikan pengukuran tidak terganggu oleh sumber suara lain yang tidak disengaja.


Catatan: Lantai kebisingan mengacu pada kebisingan lingkungan sekitar saat kebisingan objek pengukuran tidak ada.


7. Untuk menghindari gangguan kebisingan angin, kaca depan dapat digunakan, tetapi perhatian harus diberikan pada pengaruh kaca depan terhadap sensitivitas pengukur tingkat suara.


8. Selain pengukur, tidak boleh ada personel lain di dekat pengukur tingkat suara. Jika sangat diperlukan, itu harus berada di belakang pengukur.


9. Kendaraan yang diuji tidak dimuat. Mesin harus berada pada suhu pengoperasian normal selama pengukuran, dan peralatan bantu lainnya di dalam kendaraan juga merupakan sumber kebisingan.

10. Mikrofon uji terletak di kedua sisi titik tengah 0 dari landasan pacu 20m, berjarak 7,5m dari garis tengah dan 1,2m di atas tanah, dan dipasang dengan tripod. Mikrofon sejajar dengan permukaan jalan dan sumbunya tegak lurus dengan arah kendaraan.


Kirim permintaan