Peraturan dan standar proteksi radiasi elektromagnetik
1 Ketentuan Umum
1.1 Untuk mencegah pencemaran radiasi elektromagnetik, melindungi lingkungan, menjaga kesehatan masyarakat, dan mendorong pengembangan praktik-praktik yang sah disertai radiasi elektromagnetik, peraturan ini dirumuskan.
1.2 Peraturan ini berlaku untuk semua unit atau individu, fasilitas atau peralatan yang menghasilkan polusi radiasi elektromagnetik di wilayah Republik Rakyat Tiongkok. Namun, batas perlindungan yang ditentukan dalam peraturan ini tidak berlaku untuk paparan medis atau diagnostik yang diatur untuk pasien.
Kisaran batas proteksi dalam peraturan ini adalah dari 100KHZ hingga 300GHZ. Hubungan antara batas proteksi dan frekuensi ditunjukkan pada gambar berikut.
Batas proteksi dalam peraturan ini merupakan batas atas tingkat proteksi yang dapat diterima dan mencakup jumlah total pencemaran radiasi elektromagnetik yang mungkin terjadi.
Semua unit atau individu yang menghasilkan polusi radiasi elektromagnetik harus berusaha untuk mengurangi tingkat polusi radiasi elektromagnetik sesuai dengan prinsip "mencapai serendah mungkin secara wajar".
1.6 Semua unit atau departemen yang menghasilkan pencemaran radiasi elektromagnetik dapat menetapkan batasan pengelolaan (standar) sendiri, dan batasan pengelolaan (standar) setiap unit atau departemen harus lebih ketat dari batasan yang ditentukan dalam peraturan ini.
2 Batas proteksi radiasi elektromagnetik
1 Nilai batas dasar
2 Paparan di tempat kerja: Selama 8-jam kerja setiap hari, rata-rata tingkat penyerapan spesifik (SAR) seluruh tubuh selama 6 menit terus menerus harus kurang dari 0 dan 1W/KG.
Paparan di tempat umum: Dalam satu hari dan 24 jam, rata-rata tingkat penyerapan spesifik (SAR) seluruh tubuh selama 6 menit terus menerus harus kurang dari 0,02W/KG.
Batasan ekspor
Paparan di tempat kerja: Selama periode kerja 8-jam setiap hari, nilai rata-rata parameter medan radiasi elektromagnetik dalam 6 menit terus menerus harus memenuhi persyaratan Tabel 1.






